Mojokerto,Sekilasmedia.com– Seorang oknum wartawan media online berinisial M.A.S alias A (42) asal wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.
Korban dalam kasus tersebut adalah W.S (47), seorang pengacara yang berdomisili di wilayah Mojokerto. Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kafe di wilayah Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, tersangka diamankan langsung oleh tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto saat menerima uang dari korban.
“Oknum wartawan ini ditangkap saat menerima uang hasil pemerasan dari korban sebesar Rp3 juta di sebuah kafe di wilayah Pungging,” ujar Kapolres Mojokerto.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula pada 10 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta untuk bertemu dengan korban karena mengaku memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan korban dalam kasus narkoba.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga mengirimkan sejumlah tautan video dari YouTube yang berisi pemberitaan mengenai seorang wartawan yang diduga menerima uang dari bandar narkoba.
Tersangka kemudian menanyakan kepada korban apakah orang yang dimaksud dalam video tersebut adalah dirinya.
Korban yang merasa tidak mengenal nomor tersebut kemudian menanyakan maksud dari pesan yang dikirimkan tersangka.
Namun, tersangka terus menekan korban dengan menyampaikan bahwa informasi tersebut bisa menyebar luas jika tidak ada penyelesaian.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Merasa tertekan dan khawatir nama baiknya tercemar, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah kafe di wilayah Pungging, Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000 kepada tersangka.
Namun setelah menerima uang tersebut, tersangka langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Mojokerto yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3 juta, satu unit telepon genggam, kartu ATM, kartu identitas, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pemerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pemerasan tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk jika dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi tertentu.
“Kami memastikan wilayah hukum Polres Mojokerto bersih dari tindakan premanisme maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Wo)






