Daerah

Pemkab Kabupaten Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF

×

Pemkab Kabupaten Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF

Sebarkan artikel ini
Satpol PP bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Jombang, Senin (2/3/2026). Foto: Dok humas

Jombang ,Sekilasmedia.com– Operasi gabungan digelar Satpol PP bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menertibkan tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026).

Dari total 314 tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang, tercatat baru 9 tower yang telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyegelan secara bertahap terhadap menara yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.

BACA JUGA :  Kapolres Jombang Tekankan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Dengan Kunjungan Ke Polsek Di Jombang

Kegiatan dipimpin Asisten I Setdakab Jombang dan melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Ikuti Dialog Internasional Happy Digital & Flourishing City

Sebanyak enam tower disegel pada tahap awal dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan. Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan agar pemilik menara segera melengkapi perizinan.

Pemkab Jombang memastikan penertiban dilakukan tanpa mengganggu layanan komunikasi masyarakat serta menegaskan komitmen menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.(wo/adv)