Daerah

Pemkab Kabupaten Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF

×

Pemkab Kabupaten Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF

Sebarkan artikel ini
Satpol PP bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Jombang, Senin (2/3/2026). Foto: Dok humas

Jombang ,Sekilasmedia.com– Operasi gabungan digelar Satpol PP bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menertibkan tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026).

Dari total 314 tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang, tercatat baru 9 tower yang telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyegelan secara bertahap terhadap menara yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.

BACA JUGA :  Sukses Lakukan City Branding Spirit of Majapahit, Ning Ita Dapat Penghargaan Dari MNC Group

Kegiatan dipimpin Asisten I Setdakab Jombang dan melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

BACA JUGA :  Dishub Kota Kediri Pastikan Angkutan Lebaran Layak Jalan Hingga Penumpang Nyaman Dan Aman Saat Mudik Lebaran

Sebanyak enam tower disegel pada tahap awal dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan. Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan agar pemilik menara segera melengkapi perizinan.

Pemkab Jombang memastikan penertiban dilakukan tanpa mengganggu layanan komunikasi masyarakat serta menegaskan komitmen menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.(wo/adv)