Mojokerto,Sekilasmedia.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto terus bergulir. WS (47), seorang pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika, mengungkap alasan dirinya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi dibanding menggunakan hak jawab.
WS menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya dihubungi MAS (42) yang mengaku sebagai wartawan Mabes News. MAS meminta konfirmasi terkait biaya rehabilitasi dua pengguna narkoba, JEF (44) dan ISM (23), warga Kecamatan Pungging.
Meski telah diarahkan untuk menemui pihak pimpinan lembaga, WS menyebut permintaan tersebut tidak diindahkan. Situasi justru berkembang ketika MAS mengirimkan tautan pemberitaan di media sosial yang menuding WS menerima uang pelicin sebesar Rp 30 juta.
“Isi beritanya mencatut keterangan saya, tapi tidak memuat hak jawab sama sekali. Narasinya cenderung menyudutkan dan tidak sesuai fakta,” ujar WS,
Kamis (19/3/2026).
Merasa dirugikan, WS mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak keluarga JEF dan ISM. Hasilnya, keluarga membantah pernah diwawancarai maupun menyampaikan keberatan seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut.
Permasalahan semakin memanas ketika WS menghubungi MAS untuk mengajukan komplain. Dalam komunikasi tersebut, WS justru mengaku mendapat tekanan. Ia menyebut MAS meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghapus (takedown) berita yang telah dipublikasikan.
“Dalam percakapan itu ada unsur intimidasi. Saya diancam berita akan terus diviralkan jika tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.
Merasa tertekan dan khawatir reputasinya semakin tercemar, WS akhirnya memilih melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Laporan tersebut juga dilakukan sebagai langkah antisipasi saat dirinya sepakat bertemu dengan MAS di sebuah kafe di wilayah Mojosari.
Dalam pertemuan tersebut, WS menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada MAS dengan tujuan agar berita yang dinilai merugikan tersebut dihapus.
Tak lama setelah transaksi berlangsung, petugas kepolisian langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MAS.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 3 juta, ponsel, kartu identitas, serta atribut yang digunakan untuk mengaku sebagai wartawan.
WS menegaskan, keputusannya menempuh jalur hukum bukan tanpa alasan. Ia memilih langkah tersebut demi mencegah persoalan semakin meluas, sekaligus sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.
“Saya tidak ingin masalah ini melebar. Tapi di sisi lain, saya juga tidak terima karena hak jawab saya diabaikan dan nama baik saya dirugikan,” tegasnya.
Saat ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan. Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.






