Demak,Sekilasmedia.com-Polres Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis, 12 Maret 2026.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, dan Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Demak sekaligus memberantas penyakit masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.
Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar produk yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatan minuman keras. Polisi turut mengamankan tersangka dan menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan miras jenis “Es Moni”.
Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak mencatat telah memusnahkan total 3.832 botol miras. Rinciannya terdiri atas 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.
Pada periode yang sama, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku dikenai sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.
Operasi itu juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan serta barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.
Di bidang narkotika, polisi mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Selain itu, aparat juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.
Menurut Arrizal, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyakit masyarakat. Namun, di sisi lain kondisi itu juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.
Karena itu, Polres Demak akan memperkuat upaya pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.
“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami ingin tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” kata Arrizal.






