Lamongan, Sekilasmedia.com – Jajaran Polres Lamongan menindak aktivitas konvoi remaja dan penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat pada Jumat (20/3/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga sekitar pukul 02.00 WIB terkait kendaraan roda empat dengan sound horeg yang memutar musik keras saat melintas dari wilayah Tambakboyo menuju pusat kota. Selain itu, laporan juga menyebut adanya konvoi remaja di sekitar Alun-Alun Lamongan yang mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari fungsi Lalu Lintas, Reskrim, dan Samapta yang dipimpin Pamapta Polres Lamongan, IPDA Daniar V, langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah remaja yang terlibat. Dari kelompok sound horeg, diamankan AB (19), W (14), dan RN (17), yang merupakan warga Kecamatan Sarirejo. Sementara dari kelompok konvoi, diamankan MJ (16) dan MF (15) warga Desa Sidomukti, serta AR (17), AF (16), dan RA (14) yang berasal dari Kecamatan Tikung dan Kembangbahu.
Selain itu, kendaraan yang digunakan, baik mobil untuk sound horeg maupun sepeda motor untuk konvoi, turut diamankan di Mapolres Lamongan dan dikenakan sanksi tilang.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para remaja tersebut dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Ia juga mengingatkan para remaja agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi liar maupun penggunaan sound horeg berlebihan, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Lamongan.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






