Daerah

Sekda Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan KPK, Pemkab Mojokerto Datang Proaktif Konsultasi Pemindahan Ibu Kota

×

Sekda Tegaskan Tidak Ada Pemanggilan KPK, Pemkab Mojokerto Datang Proaktif Konsultasi Pemindahan Ibu Kota

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarto saat memberikan penjelasan kepada wartawan.( Foto: Aris).

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si. menegaskan bahwa kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta bukan karena adanya pemanggilan.
Menurut Teguh, kehadiran Bupati Mojokerto, Ketua DPRD beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk berkonsultasi sekaligus meminta arahan terkait sejumlah program strategis daerah.

“Sekali lagi perlu kami tegaskan, kami tidak dipanggil oleh KPK. Kami sengaja datang secara proaktif ke Gedung KPK untuk meminta arahan dan berkonsultasi terkait beberapa hal,” ujar Teguh, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu agenda utama yang dikonsultasikan kepada KPK adalah rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke wilayah Mojosari. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai prosedur dan meminimalisir potensi risiko hukum.

BACA JUGA :  KORMI Sidoarjo Adakan Tasyakuran dan Pembubaran Kontingen FORNAS VI Palembang

Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi Pemkab Mojokerto untuk menyampaikan berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan, khususnya terkait pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring, verifikasi, dan validasi lapangan yang sebelumnya dilakukan KPK pada 25–27 November 2025.

“Pada saat monitoring supervisi tahun 2025 lalu, KPK memberikan sejumlah catatan terkait pembenahan tata kelola, terutama pada hibah, pokir DPRD, serta pengadaan barang dan jasa. Kami datang untuk melaporkan berbagai perbaikan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke Mojosari memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, serta menormalisasi tata pemerintahan kabupaten.

Pasalnya, hingga saat ini pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah Kota Mojokerto.
“Proses ini juga melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif dengan mempertimbangkan konektivitas wilayah, pertumbuhan penduduk, serta kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Lewat Paripurna, DPRD Tetapkan Anggota Pansus Raperda RPJMD Jatim 2025-2030

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Mojokerto juga meminta pendampingan dari KPK agar seluruh tahapan proyek strategis daerah tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Teguh mengungkapkan, langkah proaktif yang dilakukan Pemkab Mojokerto mendapat respon positif dari KPK.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Bapak Wahyudi selaku Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Beliau mengapresiasi komitmen Pemkab Mojokerto dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemkab Mojokerto dengan KPK terus diperkuat, terutama dalam upaya pencegahan korupsi, peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, pada tahun 2024 jajaran Pemkab Mojokerto juga telah menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi yang disaksikan langsung oleh KPK sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.