Daerah

Sosper, Sulisno Irbansyah: Wujud Kepastian Hukum bagi Karyawan dan Perusahaan dalam Hubungan Industrial

×

Sosper, Sulisno Irbansyah: Wujud Kepastian Hukum bagi Karyawan dan Perusahaan dalam Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Sulisno Irbansyah, SH saat menyampaikan sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. (Foto:Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan tahap I Tahun 2026.

Demikian halnya, anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sulisno Irbansyah, SH., yang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan itu, Sulisno Irbansyah menyampaikan kepada wartawan bahwa sehubungan dengan kondisi ekonomi saat ini yang kurang baik, kami di DPRD dalam sosperda ini bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan kepastian hukum. Bagaimana hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawan/buruh bisa berjalan baik.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Balai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

” Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin supaya hubungan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik bisa berjalan dengan baik. Tidak menutup kemungkinan dalam situasi hari ini, menjelang hari raya serta situasi dan kondisi ekonomi yang kurang baik, maka kami berusaha bisa menciptakan suasana yang tenang dan kondusif. Dimana perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya dan karyawan bisa menikmati hasil kerjanya,” tandas dia.

Sementara itu pantauan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan, lebih lanjut Ketua Komisi III DPRD Gresik menegaskan bahwasannya Dinas Ketenagakerjaan mempunyai satgas sekaligus posko THR sebagai wadah pengaduan karyawan perusahaan apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan atau memberikan THR kepada karyawannya. ” Jadi THR wajib diberikan ke karyawan oleh perusahaan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Menuju Desa Budaya dan UMKM, Ini Komentar Seger Purwanto Kepala Desa Suketi

Disamping itu, untuk penempatan tenaga kerja di perusahaan, dimana perusahaan wajib memenuhi kuota 60 persen tenaga kerja lokal. Untuk itu perlu adanya sinergi dengan pemerintah daerah terutama dalam hal peningkatan ketrampilan tenaga kerja lokal sesuai permintaan kebutuhan tenaga kerja terampil di perusahaan.

” Kegiatan itu bisa melalui balai latihan kerja (BLK) sesuai standar perusahaan, yang dikelola pemerintah daerah setempat. Atau oleh perusahaan dalam bentuk CSR,” imbuhnya.