Peristiwa

Tragedi Maut di Pabrik Kertas Mojokerto, Teknisi Asal China Tewas Terseret Mesin

×

Tragedi Maut di Pabrik Kertas Mojokerto, Teknisi Asal China Tewas Terseret Mesin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sumber deposit Foto.

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Kecelakaan kerja tragis yang merenggut nyawa seorang teknisi asing terjadi di PT Sun Paper Source (SPS), kawasan Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Korban diketahui berinisial HB (33), warga negara asing asal Shaanxi, China, yang bekerja sebagai teknisi mesin. Ia meninggal dunia setelah mengalami insiden saat memperbaiki mesin produksi jenis rewinder atau penggulung rol kertas.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 03.40 WIB, ketika aktivitas produksi masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang didapat, mesin Rewinder A mengalami gangguan sehingga korban melakukan perbaikan. Namun saat proses berlangsung, tangan kanan korban diduga masuk ke dalam mesin dan terseret, mengakibatkan luka parah.

Rekan kerja yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Mawadah, Kecamatan Ngoro. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto: Cabut Izin Tambang Masih Perlu Ditinjau Ulang

Petugas dari Polsek Pungging bersama Tim Inafis Polres Mojokerto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden ini.

“Masih kami dalami, termasuk dugaan terkait penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, memberikan klarifikasi berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan.
Dalam keterangan yang beredar, disebutkan bahwa korban masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (C20), bukan visa kerja.

BACA JUGA :  Pejuang Pers Tewas Dipenjara.

Selain itu, pihak perusahaan juga telah mengurus penanganan pascakejadian, termasuk menghubungi keluarga korban serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan konsulat.

Disebutkan pula bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dan seluruh proses administratif telah ditangani oleh perusahaan.

Meski dugaan awal mengarah pada faktor kelalaian saat perbaikan mesin, aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan penyebab pasti serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur kerja.

Hingga kini, pihak berwenang masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi maupun manajemen perusahaan terkait insiden yang mengundang perhatian publik tersebut.

Sementara dari pihak perusahaan SPS hingga berita ini tayang Ketika wartawan menghubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan tambahan terkait dengan kronologi kejadian.(Wo).