Daerah

Waketum JMSI Tegaskan Batas Jurnalistik dan Pidana, Soroti Kasus Oknum Wartawan di Mojokerto

×

Waketum JMSI Tegaskan Batas Jurnalistik dan Pidana, Soroti Kasus Oknum Wartawan di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Dr. Eko Pamuji Wakil ketua Umum JMSI. ( Foto: Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com –Wakil Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr Eko Pamuji, menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana, menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi contoh nyata penyimpangan serius dalam praktik pers. Berdasarkan kronologi yang beredar, pelaku diduga menggunakan identitas sebagai wartawan untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan.

“Secara normatif, tindakan seperti ini tidak bisa dikategorikan sebagai aktivitas pers,” tegas Eko.

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan sepanjang dijalankan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi yang benar, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Namun, ketika aktivitas tersebut berubah menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi, maka perbuatan itu telah keluar dari domain pers dan masuk ke ranah pidana.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menegaskan bahwa praktik meminta uang agar sebuah berita diturunkan bukanlah sengketa pers, melainkan bentuk pemerasan.

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan NENCI Raih Top 25 Kovablik Jatim 2019

Dengan demikian, mekanisme seperti hak jawab atau hak koreksi menjadi tidak relevan, karena sejak awal tidak terdapat niat jurnalistik yang sah.

Eko juga menekankan bahwa profesi wartawan tidak kebal terhadap hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis tidak boleh disalahgunakan sebagai tameng untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Ini bentuk penyalahgunaan legitimasi profesi untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban. Fungsi pers sebagai kontrol sosial justru didegradasi menjadi alat pemerasan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana, lanjutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena terdapat unsur ancaman, paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Permintaan uang dengan imbalan tidak dipublikasikannya informasi dinilai memperkuat adanya niat jahat (mens rea).
Meski demikian, Eko menilai kasus ini juga mengungkap persoalan struktural dalam ekosistem pers nasional.

Salah satunya adalah masih lemahnya sistem verifikasi terhadap identitas wartawan dan perusahaan media.

“Banyak pihak dengan mudah mengaku sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang jelas dan terverifikasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polsek Balongbendo Cek Keamanan Penyeberangan Tambangan Perahu

Selain itu, rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers turut menjadi celah terjadinya praktik intimidasi. Korban kerap tidak memahami bahwa pemberitaan yang merugikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan transaksi.

Untuk itu, JMSI mendorong sejumlah langkah perbaikan secara sistemik. Di antaranya penguatan verifikasi dan sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi, peningkatan edukasi publik mengenai hak jawab dan hak koreksi, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum pelanggar.

Tak kalah penting, penguatan etika di ruang redaksi juga harus menjadi perhatian serius. Perusahaan media diminta memastikan adanya kontrol internal, termasuk terhadap wartawan lepas maupun kontributor.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi cerminan problem integritas dalam sebagian praktik jurnalistik. Jika tidak ditangani serius, dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

Ia menegaskan, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik yang profesional dan tindakan kriminal harus terus dijaga oleh semua pihak, baik regulator, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers itu sendiri,” pungkasnya.