PALEMBANG,Sekilasmedia.com-
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa melarang para ASN untuk memakai kendaraan dinas saat mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,”
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Selasa ( 17/03/2026)
Kalau ada yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ingin seluruh ASN menjaga integritas dan kedisiplinan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menambah masa libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerinta, para pegawai tetap mematuhi aturan cuti bersama dan kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir.
“Jangan sampai ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas. Setelah cuti bersama selesai, semuanya harus kembali bekerja dan masuk tepat waktu.
Ia menilai kedisiplinan ASN sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu setelah libur panjang Lebaran. Terlebih, aktivitas pemerintahan biasanya langsung kembali berjalan normal setelah masa cuti bersama berakhir.
Ratu Dewa juga meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk turut melakukan pengawasan terhadap pegawainya masing -masing, terutama terkait kedisiplinan kehadiran pasca libur Lebaran.
“Ia menambahkan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Kita ingin ASN Pemkot Palembang menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Masih dikatakan walikota palembang Ratu Dewa, aturan mengenai penggunaan mobil dinas sudah setiap saat diberikan kepada pada ASN. Sehingga ASN dianggap sudah mengetahui aturan, termasuk batasan-batasan penggunaan kendaraan dinas.
“Janganlah pakai mobil dinas (untuk mudik), kalau punya mobil pribadi pakailah mobil pribadi saja. Kalau gak ada naik angkutan umum saja, jelasnya.
Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menginstruksikan pemerintah daerah agar memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas. Tutupnya.






