Malang,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mematangkan langkah untuk memperoleh dukungan pendanaan melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Salah satu syarat krusial yang kini dikejar adalah pembaruan feasibility study (FS) atau studi kelayakan agar proposal tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Program LSDP sendiri dirancang sebagai sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Melalui skema ini, residu sampah yang masuk ke TPA akan diolah menjadi produk bernilai energi seperti solar, batu bara sintetis, hingga petasol sebagai bahan bakar alternatif setara solar.
Rencananya, sistem tersebut akan diterapkan di TPA Supit Urang sebagai pusat pengolahan utama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengungkapkan bahwa hingga kini Kota Malang masih bertahan dalam 10 besar kandidat penerima bantuan LSDP. Namun, terdapat sejumlah aspek teknis yang harus segera dipenuhi, termasuk pembaruan FS.
“Studi kelayakan sebelumnya disusun pada 2023, sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini, terutama terkait volume dan jenis sampah,” ujarnya, Jumat (10/4).
Pembaruan tersebut menjadi semakin penting seiring penunjukan Kota Malang sebagai bagian dari kawasan aglomerasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Kabupaten Malang dan Kota Batu. Konsekuensinya, diperlukan pemilahan yang jelas antara sampah yang akan dimanfaatkan untuk PSEL dan yang dialokasikan ke program LSDP. “Harus ada pemisahan yang tegas agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan,” imbuhnya.
Di sisi lain, volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya berkisar 500 ton per hari, kini mencapai sekitar 600 ton per hari. Lonjakan ini dipicu kembalinya aktivitas mahasiswa dan perantau di Kota Malang.
Dalam implementasinya, Pemkot Malang memutuskan tidak menggunakan skema refuse-derived fuel (RDF). Keputusan ini diambil karena model tersebut dinilai sudah banyak diterapkan di berbagai daerah, sehingga berpotensi mempersempit peluang kerja sama dengan pihak offtaker atau pembeli hasil olahan. “Kalau RDF, offtaker-nya semakin terbatas karena sudah banyak pemain,” jelas Raymond.
Terkait pembiayaan, Pemkot Malang berharap nilai bantuan yang disetujui tidak jauh dari usulan awal sebesar Rp200 miliar yang bersumber dari World Bank. Saat ini, kepastian realisasi proyek masih menunggu rampungnya pembaruan FS.
“Kami targetkan satu hingga dua minggu ke depan FS selesai, sehingga segera ada kepastian pelaksanaan,” pungkasnya.






