Daerah

BNN Musnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu Di Kota Palembang

×

BNN Musnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu Di Kota Palembang

Sebarkan artikel ini
Hasil uangkap kasus pemusnaan Narkotika jenis sabu -Sabu ( foto/sekilasmedia.Com)

 

Palembang,Sekilasmedia.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,9 kilogram. Narkotika golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Palembang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di pelataran kantor BNNP Sumsel disaksikan oleh aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait.Rabu ( 22/04/2026)

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan, S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keseriusan negara dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan lintas negara yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan internasional untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Keberhasilan ini juga berkat keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan, termasuk para pengendali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat segera ditangkap. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center BNNP Sumsel yang beroperasi selama 24 jam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol. Dra. Basni R. Sagala, M.H., melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari. Proses pengintaian dilakukan secara mendalam guna memastikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bumi, Komunitas Bold Rider Mojokerto Bagi Takjil Tanpa Gunakan Kantong Plastik

Hasilnya, pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I No. 6, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi total 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 16,9 kilogram. Rinciannya, satu koper berwarna biru berisi 11 bungkus sabu bermerek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram, sementara koper cokelat berisi 4 bungkus sabu bermerek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lain berinisial H, yang diduga berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan tersangka J, narkotika tersebut diantar langsung oleh H. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pihak luar negeri. BNNP Sumsel kini masih memburu dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial W dan R, yang diduga sebagai pengendali utama sekaligus pengatur distribusi narkotika tersebut.

BNNP Sumsel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar Sumatera Selatan bersih dari peredaran narkotika,” tegas Hisar.

BACA JUGA :  Momentum HUT Sumsel ke-80, HM Toha Tohet Perkuat Sinergi Provinsi Dan Daerah

Melalui pemusnahan ini, BNNP Sumsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Selatan.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka II
Berdasarkan keterangan Julianto, narkotika tersebut diantar oleh tersangka H. Berbekal informasi tersebut, anggota bergerak dengan

sigap melakukan pengembangan lapangan. Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, pukul 00.05 WIB, petugas berhasil meringkus H di Jl.Mayor Zen Lr. Terusan Laut RT. 015/ RW. 003 Kel. Sei Lais Kec.
Kalidoni Kota Palembang. Identifikasi Pengendali Gudang (DPO) Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa aktivitas penyimpanan di gudang tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh pihak luar.

BNNP Sumsel saat ini melakukan pengejaran intensif terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)W dan R: Keduanya diidentifikasi sebagai Pengendali Gudang Narkotika yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi langsung kepada Julianto dan Hengki.

BNNP Sumsel memastikan tidak akan berhenti sebelum kedua Pengendali Gudang Narkotika tertangkap. Komitmen BNNP Sumsel keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari sinergi masyarakat dan respons cepat BNNP Sumsel. Kepemimpinan yang terjun langsung di lapangan memastikan proses dari laporan Call Center hingga penindakan berjalan profesional dan akurat. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel mengapresiasi peran aktif warga dan berkomitmen untuk terus mengejar para pengendali jaringan hingga tuntas paparnya.( Lin)