Gresik,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2026–2027, pada Minggu (5/4/2026).
Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Laban untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang memberikan izin pelaksanaan PAW di tengah moratorium pemilihan kepala desa.
Pelantikan dilaksanakan melalui pengambilan sumpah jabatan, disertai arahan strategis dari bupati terkait pembangunan desa dan penguatan kolaborasi antar elemen masyarakat.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan kepala desa menuntut kekuatan, kesabaran, dan komitmen tinggi dalam melayani masyarakat.
“ Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Tapi karena sudah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap Ibu Mujiani bisa mendorong Desa Laban semakin sukses dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani juga memaparkan rencana percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Menganti, khususnya peningkatan akses jalan Desa Laban. Ia menargetkan pelebaran jalan utama dari dua jalur menjadi empat jalur untuk mendukung konektivitas dengan Surabaya.
Proyek pengembangan jalan sepanjang sekitar 13 kilometer itu direncanakan selesai secara bertahap dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun. Selain itu, Pemkab Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) pada tahun 2026 melalui APBD, dengan potensi penambahan hingga 10 titik melalui perubahan anggaran.
Bupati Yani menegaskan bahwa penataan jalan kabupaten dan desa secara terpadu diyakini mampu mengatasi persoalan kemacetan dan banjir. Ia juga membuka peluang integrasi transportasi publik melalui layanan Trans Jatim.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik, Abu Hassan, menyampaikan bahwa Desa Laban merupakan satu dari empat desa di Gresik yang mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan PAW di tengah moratorium Pilkades.
Ia menambahkan, masa jabatan kepala desa terpilih adalah 1 tahun 6 bulan sejak pelantikan, serta berharap Mujiani mampu menjalankan amanah dan membawa Desa Laban menjadi lebih maju.






