Mojokerto, sekilasmedia.com– Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan berinisial MAS (42) di Mojokerto memasuki tahap baru.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (tahap I) untuk diteliti.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (26/03/2026).
Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan materi perkara, termasuk kemungkinan penambahan pasal.
Dalam proses penyidikan, polisi juga akan memeriksa ahli pidana serta perwakilan Dewan Pers. Sementara itu, ponsel milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik guna mendalami barang bukti elektronik.
Pihak Kejari Kabupaten Mojokerto melalui Kasi Pidum Erfandy Kurnia Rachman membenarkan telah menerima berkas tersebut.
Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik.
Kasus ini bermula dari unggahan MAS di media sosial yang menuding seorang pengacara menerima uang terkait proses rehabilitasi pengguna narkoba.
Merasa dirugikan, korban kemudian melakukan klarifikasi. Namun, tersangka diduga meminta sejumlah uang untuk menghapus konten tersebut.
Korban akhirnya melapor ke polisi dan melakukan pertemuan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Resmob.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan/atau Pasal 483 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






