Daerah

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang

×

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembacokan di Menganti. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial DS (21) ditangkap di kawasan Sukun, Malang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari setelah sempat melarikan diri.

Kepala Satreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari Polsek Menganti.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Korban, MFK (19), diserang saat melintas di lokasi dalam kondisi lalu lintas padat.

BACA JUGA :  Workshop Engineering & Housekeeping Langkah Aston Mojokerto Menjaga Standar Pelayanan

“ Pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban,” ujar Arya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius. Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan memutar arah kendaraan dan menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan sweeping antar perguruan silat. Pelaku diduga berkeliling bersama rekan-rekannya untuk mencari sasaran dari kelompok lain.

Selain DS, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

BACA JUGA :  Gus Qowim Apresiasi Bhakta Health Park, Jadi RTH Untuk Pembelajaran dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit, pakaian dan helm pelaku, pakaian korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.