Mojokerto, Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penegasan terkait pelaksanaan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026.
Program ini dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan difokuskan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Selain itu, pelaksanaannya juga selaras dengan upaya pencegahan tindak korupsi, termasuk mengikuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Agung, masih terdapat sejumlah informasi di masyarakat yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, baik di kalangan sekolah maupun wali murid.
Ia menjelaskan bahwa BOSDA merupakan bantuan yang bersumber dari APBD, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran, yakni untuk mendukung kebutuhan pendidikan warga Kota Mojokerto.
Dalam implementasinya, terdapat perbedaan kebijakan antara sekolah negeri dan swasta.
Di sekolah negeri, seluruh siswa tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa biaya, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah.
Sementara itu, untuk sekolah swasta penerima BOSDA, kebijakan dibedakan berdasarkan domisili siswa. Warga Kota Mojokerto tidak dikenai pungutan, sedangkan siswa dari luar daerah masih diperbolehkan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga, namun tetap menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta,” terang Agung.
Terkait beredarnya surat yang dikirim ke sekolah, ia menegaskan bahwa hal tersebut murni untuk kepentingan pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk tujuan lain.
Selain itu, ia juga menanggapi isu mengenai tenaga GTT/PTT di bawah naungan Kementerian Agama.
Menurutnya, kewenangan terkait hal tersebut berada di instansi pusat, sehingga bukan menjadi ranah pemerintah daerah.
Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga terus melakukan sosialisasi rutin kepada sekolah setiap tahun.
Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku dan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menjalankan BOSDA secara transparan, tepat sasaran, serta mendukung pemerataan akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.