Malang,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kota Malang mulai memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus pengawasan meliputi kelengkapan perizinan dasar, standar konstruksi bangunan, ketersediaan air bersih, hingga sistem pengolahan limbah.
Langkah itu diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Satgas Percepatan Program MBG Kota Malang ke sejumlah titik SPPG, Rabu (22/4/2026). Sidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bersama UPT Pengolahan Limbah Air Domestik.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Malang dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas, sekaligus lanjutan dari sosialisasi kepada para pengelola dapur SPPG di Kota Malang.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Ade Herawanto MT, selaku koordinator lapangan menjelaskan, Satgas dibentuk untuk mempercepat kesiapan operasional seluruh SPPG, terutama pada aspek legalitas dan infrastruktur dasar.
“Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses, khususnya terkait perizinan dasar dapur SPPG, serta penanganan air bersih dan air limbah domestik,” ujarnya.
Menurut Ade, tim percepatan dibagi dalam beberapa unit kerja, yakni tim perizinan dasar, tim pengelolaan air minum dan limbah, serta tim monitoring dan evaluasi (monev) yang bertugas melakukan pembinaan secara berkala.
“Tim monitoring akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota dan diteruskan ke kementerian terkait, seperti Kementerian PU dan Kemendagri,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator SIMBG, Sumiati A.Md, menegaskan pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengelola dapur SPPG dan mitra terkait mengenai tahapan perizinan yang wajib dipenuhi.
“Kami sudah menyampaikan mekanisme perizinan dasar, termasuk pemenuhan syarat pengelolaan air bersih dan air limbah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari target 87 dapur SPPG di Kota Malang, saat ini baru 12 titik yang mengajukan permohonan perizinan dasar. Dari jumlah tersebut, baru satu lokasi yang telah mengantongi izin lengkap.
“Baru satu SPPG yang seluruh izinnya lengkap, yakni di wilayah Tlogowaru. Di sana PBG, SLF, SLHS, serta sertifikat lainnya sudah terpenuhi,” kata Sumiati.
Pemkot, lanjut dia, terus mendorong pengelola SPPG lain segera mengurus perizinan. Pendampingan teknis juga disiapkan agar kendala di lapangan bisa segera diselesaikan.
“Kalau ada kesulitan dalam pemenuhan persyaratan, kami siap mendampingi agar proses perizinan tidak terhambat,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, persoalan pengelolaan air limbah menjadi perhatian utama. Kepala UPT Pengolahan Limbah Air Domestik Kota Malang, Kamila, menegaskan limbah domestik dari dapur wajib dikelola sesuai standar lingkungan.
“Air limbah domestik bukan hanya dari toilet, tetapi juga dari aktivitas dapur seperti mencuci bahan makanan dan peralatan. Semua itu harus ditangani secara terpadu,” paparnya.
Ia menjelaskan, limbah cair harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke saluran drainase atau badan air.
“Setelah diolah di IPAL, kualitas air limbah harus memenuhi baku mutu. Pengujiannya dilakukan berkala, bisa setiap bulan atau tiga bulan sekali sesuai ketentuan kementerian,” ujarnya.
Menurut Kamila, pengelolaan limbah tidak bisa dipisahkan dari penyediaan air bersih karena keduanya berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Sidak kali ini juga menyasar salah satu SPPG di Tlogowaru yang dinilai telah memenuhi standar perizinan dan infrastruktur. Lokasi tersebut disiapkan sebagai model percontohan bagi titik SPPG lainnya.
Staf Subkoordinator Air Minum dan Air Limbah Bidang Cipta Karya, Eka Prasetya Wipo, mengatakan monitoring akan terus diperluas ke seluruh titik layanan.
“Hari ini kami fokus di satu titik sebagai contoh. Selanjutnya kami akan melakukan monev di puluhan titik SPPG lainnya hingga akhir April,” ujarnya.
Ia menegaskan hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Malang untuk memastikan seluruh SPPG tetap memenuhi standar.
Melalui sidak ini, Pemkot Malang berharap seluruh SPPG segera menuntaskan perizinan dan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan, sehingga program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.






