Gresik,Sekilasmedia.com – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kabel trafo milik PT PLN yang dilakukan komplotan residivis lintas daerah. Lima pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Senin (6/4/2026) dini hari.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat jumpa pers pada Senin (6/4/2026) di Mapolres Gresik menyebutkan bahwa ada lima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PT PLN. Mereka mencuri material tembaga dengan cara memotong kabel, yang mengakibatkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Kronologi peristiwa, dimana pada kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (24/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sementara penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi pencurian terjadi di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Para pelaku ditangkap di Hotel Nuansa, Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi.
” Para pelaku melakukan pencurian untuk mengambil tembaga dari kabel trafo yang memiliki nilai jual tinggi. Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi PT PLN ULP Giri sebesar Rp14 juta serta mengganggu pasokan listrik warga,” jelas Kapolres Gresik.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Ngawi, lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap kelimanya tanpa perlawanan di hotel tempat mereka bersembunyi.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di 24 lokasi berbeda, meliputi sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan satu TKP di Bangkalan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti gunting besi, linggis, palu, kunci pas, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyatakan para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya instalasi kelistrikan.