Gresik,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah sembilan orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Mereka membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK, lengkap dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024. Namun, dokumen tersebut baru diterima para korban pada April 2026.
Hasil verifikasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Dalam dokumen tersebut, korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan janji dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM pada Kamis (9/4) mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk memfasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pada tahun 2026 Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“ Selain melakukan pendampingan kepada korban, kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dapat melakukan pengecekan keabsahan data ASN, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN.
Pemkab Gresik mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa.






