Daerah

ASN Gresik Terima SK Pensiun hingga Tugas Belajar, Sekda Soroti Peningkatan Kompetensi

×

ASN Gresik Terima SK Pensiun hingga Tugas Belajar, Sekda Soroti Peningkatan Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyerahkan SK pensiun kepada PNS yang memasuki masa purna tugas. (Foto: Diskominfo Pemkab Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional, serta tugas belajar kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja ini mencakup 36 PNS yang memasuki masa purna tugas, 200 PNS penerima SK kenaikan pangkat, 101 PNS jabatan fungsional penerima kenaikan jenjang, serta 15 PNS penerima keputusan tugas belajar.

Dalam sambutannya, Sekda Washil menyampaikan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian. Ia menegaskan bahwa purna tugas justru menjadi momentum untuk terus berkontribusi di tengah masyarakat.

“ Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pensiun merupakan keniscayaan bagi setiap ASN, baik karena batas usia pensiun maupun sebab lainnya. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk mempersiapkan diri menghadapi fase tersebut dengan sikap positif dan penuh rasa syukur.

BACA JUGA :  DPRD Kota Mojokerto Godok Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024

Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa para pensiunan tetap memperoleh hak berupa manfaat dari Taspen serta gaji pensiun. Ia juga menyebutkan adanya tali asih bagi anggota Korpri yang memasuki batas usia pensiun, serta santunan kematian bagi janda atau duda pensiunan melalui mekanisme pengajuan.

Kepada ASN yang menerima kenaikan pangkat, Sekda Washil menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan pegawai.

“ Tidak serta-merta setiap PNS yang memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat. Ada parameter lain seperti kinerja dan disiplin,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik akan menerapkan kebijakan baru sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yakni periodisasi kenaikan pangkat yang semula enam kali menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan.

BACA JUGA :  Tetap Bandel Meski Sudah Diingatkan, Enam Pegawai Caffe Mie Dibawa ke Polda Jatim

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan meningkatkan motivasi serta produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Pemkab Gresik juga terus mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui program tugas belajar. Program ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk melanjutkan pendidikan guna mendukung profesionalisme dan kebutuhan organisasi.

“ Keputusan tugas belajar menjadi syarat administratif agar kualifikasi pendidikan dapat diakui secara kedinasan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyoroti komitmen Pemkab Gresik terhadap pelestarian lingkungan. Setiap ASN penerima SK kenaikan pangkat diwajibkan melampirkan surat keterangan penanaman pohon, sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang perlindungan pohon.

Turut hadir mendampingi Sekda, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Nur Syamsi, serta jajaran terkait.