Jember,Sekilasmedia.com-Kabupaten Jember bersiap melakukan lompatan besar dalam urusan penataan lingkungan.
Menindaklanjuti arahan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang sistem pembuangan terbuka (open dumping), Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, langsung tancap gas menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat hingga pelaku usaha untuk bergerak mandiri mengelola sampah dari hulu.
Langkah konkret pertama yang dikebut adalah memotong rantai produksi limbah plastik sekali pakai, dimulai dari lingkungan birokrasi dan aktivitas harian warga.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkap bupati.
Kebijakan ini juga didukung dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta kebiasaan membawa botol minum ramah lingkungan.
Gus Fawait juga mengetuk kesadaran para pelaku usaha di Jember agar tidak lepas tangan terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” ulasnya.
Tak sekadar mengimbau, Pemkab Jember juga mewajibkan penyediaan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) terpilah di berbagai instansi dan tempat usaha.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” tegas Bupati Jember.
Dalam pelaksanaannya, strategi penanganan sampah domestik dibagi berdasarkan klaster wilayah.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Warga kota diarahkan memanfaatkan metode compost bag hingga lubang biopori.
Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kondisi geografis.
“Untuk Kawasan permukiman pedesaann, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya.
Untuk sampah yang masih bernilai ekonomis bisa disalurkan ke bank sampah, sedangkan sampah residu akan diangkut oleh petugas.
Transformasi besar-besaran ini ditutup dengan perombakan total pada sistem hilir di TPA Pakusari yang selama ini menggunakan sistem konvensional.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkap Gus Fawait.
Melalui sistem baru ini, sampah akan diratakan, dipadatkan dengan alat berat, lalu ditimbun tanah secara berkala agar tidak menimbulkan bau dan penyakit.
Pemkab Jember juga menjadwalkan proyek penghijauan serta relokasi pemulung di kawasan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya.





