Palembang,Sekilasmedia.com- Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama2 Buddha di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan. ( 31/05/2026)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
“Berdasarkan usulan dari Lapas, LPKA, dan Rutan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 31 Mei 2026, jumlah penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 di Sumatera Selatan sebanyak 22 orang,” ujar Erwedi.
Seluruh penerima merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Waisak. Rinciannya, tiga orang menerima Remisi Khusus I (RK-I) selama 15 hari, sebanyak 14 orang memperoleh RK-I selama satu bulan, dan lima orang lainnya menerima RK-I selama satu bulan 15 hari.
“Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumsel, penerima remisi tersebar di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Lapas Kelas I Palembang tercatat satu orang penerima, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tiga orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dua orang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dua orang, Lapas Kelas IIA Lahat satu orang, dan Lapas Kelas IIA Banyuasin dua orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan Lapas Kelas IIB Sekayu masing-masing satu orang penerima. Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Kelas I Palembang menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, masing-masing empat orang. Adapun Rutan Kelas IIB Prabumulih mencatat satu orang penerima remisi.
Ditinjau dari jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum yang masing-masing berjumlah 10 orang. Selain itu, terdapat satu narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi yang juga memperoleh remisi.
Erwedi menegaskan bahwa remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama mengikuti program pembinaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga Mei 2026 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan mencapai 15.481 orang, terdiri atas 12.641 narapidana dan 2.840 tahanan.
“Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang tersedia, yakni hanya 7.360 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding). Oleh karena itu, berbagai program pembinaan, termasuk pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat, menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.






