Gresik,Sekilasmedia.com – MWCNU Cerme bersama DPRD dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan penguatan organisasi dan perluasan kolaborasi di Aula KH M Ghufron Thohir YPI Darussalam Cerme, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Rais Syuriyah MWCNU Cerme KH Arsyad Jauhari, Ketua Tanfidziyah MWCNU Cerme Harianto, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Gresik sekaligus A’wan Syuriyah MWCNU Cerme Imam Saifudin, Penelaah Teknik Kebijakan Diskoperindag Kabupaten Gresik Wenny Putri Wilujeng, serta perwakilan ranting, Muslimat, Fatayat, IPNU, IPPNU, Pagar Nusa dan Ansor.
Ketua Tanfidziyah MWCNU Cerme Harianto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kaderisasi dan konsolidasi organisasi sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi warga NU melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha menjadi peluang bagi warga NU untuk meningkatkan daya saing usaha.
“ Tujuan kegiatan ini agar seluruh warga NU di Kecamatan Cerme berdaya dan mempunyai nilai tawar lebih dalam mengembangkan UMKM. Maka harus ada berbagai titik dalam penguatan kaderisasi dan konsolidasi organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PPP DPRD Gresik Imam Saifudin menjelaskan Perda Nomor 5 Tahun 2024 memberikan kemudahan investasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui pola kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Menurutnya, peluang tersebut dapat dimanfaatkan warga NU, khususnya pelaku UMKM, untuk mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan itu, Penelaah Teknik Kebijakan Diskoperindag Kabupaten Gresik Wenny Putri Wilujeng memaparkan substansi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kemudahan Berusaha di Gresik.
Ia menuturkan perda tersebut bertujuan agar pertumbuhan investasi industri, perdagangan dan dunia usaha di Kabupaten Gresik dapat memberikan dampak lebih luas kepada pelaku usaha lokal, khususnya UMKM dan koperasi.
“ Diharapkan kemitraan ini bukan hanya dianggap sebagai hubungan kerja sama biasa, melainkan dapat meningkatkan daya saing usaha, memperkuat rantai pasok, serta mendorong pelaku UMKM dan koperasi naik kelas,” ungkapnya.
Wenny menjelaskan, UMKM naik kelas merupakan proses peningkatan kapasitas usaha sehingga semakin mandiri, profesional dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ia menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 merupakan turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, serta peraturan Kementerian Investasi terkait kerja sama antara usaha besar, menengah, mikro, kecil dan koperasi.
“ Perda ini menjadi payung hukum pelaksanaan kemitraan berusaha di Kabupaten Gresik, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 62 Tahun 2024 tentang pedoman teknis kemitraan,” jelasnya.
Dalam perda tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan regulator program kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM dan koperasi guna memperkuat ekosistem ekonomi daerah.






