Probolinggo,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin bersama jajaran terkait mendatangi rumah duka almarhum Alex Siswanto di Jalan KH Abdul Hamid Gang Tokan serta kediaman keluarga almarhumah Siti Aminah di Jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Senin (25/5).
Dalam kunjungan tersebut, wali kota didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Probolinggo Agus Riyanto, Camat Kanigaran Purwantoro Noviyanto serta Lurah Kebonsari Kulon Ahmad Isnaini Hariyanto.
Diketahui, Alex Siswanto (37) dan Siti Aminah (54) meninggal dunia karena sakit. Keduanya tercatat sebagai pekerja informal yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitasi Pemerintah Kota Probolinggo.
Dalam kesempatan itu, Dokter Aminuddin menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perlindungan pemerintah bagi masyarakat pekerja.
“Program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain santunan kematian, anak-anak almarhum juga mendapatkan bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi sehingga dapat meringankan beban keluarga,” ujar Aminuddin.
Ia menjelaskan, Pemkot Probolinggo terus mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM, nelayan, hingga petani. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun musibah kematian.
“Jika terjadi risiko, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengatakan program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja informal dan keluarganya.
Menurutnya, pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, sehingga keluarga tidak sepenuhnya menanggung dampak ekonomi akibat musibah tersebut.
Nurhadi menambahkan, keluarga almarhum Alex Siswanto tidak hanya menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, tetapi juga memperoleh beasiswa pendidikan untuk dua anaknya hingga jenjang perguruan tinggi.
“Total bantuan pendidikan yang diterima mencapai Rp174 juta. Harapannya anak-anak tetap bisa melanjutkan sekolah dan meraih masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Sedangkan keluarga almarhumah Siti Aminah yang diketahui merupakan pelaku UMKM juga menerima santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta melalui program BPJS Ketenagakerjaan.






