Lamongan,Sekilasmedia.com-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Selasa (6/10/2026). Mereka mendesak Dinas Pendidikan melakukan audit dan pendalaman terhadap dugaan pemotongan atau pungutan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik.
Dalam aksi tersebut, PMII Lamongan juga meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Mereka menyoroti dugaan adanya peserta didik yang tidak menerima dana PIP secara utuh sesuai haknya.
PMII menilai PIP merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Karena itu, dana yang diterima penerima manfaat semestinya disalurkan sesuai ketentuan dan tidak dipotong dalam bentuk apa pun.
“ Kami menyoroti prinsip bahwa bantuan PIP merupakan bantuan pendidikan personal bagi peserta didik. Karena itu, dana yang diterima siswa semestinya diberikan sesuai hak penerima dan tidak dipotong dalam bentuk apa pun,” ujar salah satu koordinator aksi.
Selain dugaan pemotongan, PMII juga menyoroti dugaan adanya intimidasi maupun tindakan yang mereka sebut sebagai persekusi terhadap pihak yang berupaya mengklarifikasi persoalan tersebut.
“ Kami menerima dan menghimpun informasi mengenai adanya dugaan pemotongan yang menyebabkan dana PIP yang diterima peserta didik tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Lamongan. Bahkan saat mengklarifikasi ke pihak sekolah bukan jawaban baik, tapi malah persekusi yang diterima,” teriak koordinator aksi di depan pintu gerbang Dinas Pendidikan.
Atas persoalan tersebut, PMII meminta pejabat maupun pihak di lingkungan pendidikan Lamongan yang nantinya terbukti melakukan penindasan, intimidasi atau persekusi terhadap pelapor agar diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang SD, Sahlul Mu’arikh M., S.Pd., S.H., M.M., mengatakan pihaknya menerima masukan dan informasi yang disampaikan PMII.
Menurut Sahlul, Dinas Pendidikan akan segera melakukan pendalaman untuk memastikan persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Terima kasih banyak atas informasi dan saran adik-adik PMII kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Atas arahan Kepala Dinas Pendidikan, kami bergerak cepat. Besok rencananya kami akan memanggil pihak kepala sekolah dan tenaga pendidikan yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan,” ujar Sahlul Mu’arikh.
Ia menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan mahasiswa sekaligus mengetahui fakta sebenarnya terkait penyaluran PIP di sekolah yang dimaksud.
Sebagai informasi publik, penyaluran PIP dikenal melalui mekanisme reguler dan jalur aspirasi anggota DPR. PIP reguler merupakan bantuan pemerintah yang diberikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, termasuk pendekatan penentuan sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan penerima.
Sementara istilah PIP aspirasi atau PIP dewan merujuk pada usulan penerima melalui jalur aspirasi anggota DPR. Kedua mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan program dan hak peserta didik sebagai penerima manfaat.
Dengan adanya aksi PMII tersebut, Dinas Pendidikan Lamongan kini dituntut membuktikan secara terbuka apakah dugaan pemotongan atau pungutan PIP benar terjadi serta memastikan penyaluran bantuan pendidikan kepada siswa berjalan sesuai aturan.






