Malang, Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memastikan kabar kemunculan “pocong begal” yang belakangan viral di media sosial merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi karena berpotensi memicu keresahan dan mengganggu keamanan lingkungan.
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan berbagai unggahan mengenai sosok “pocong abal-abal” yang disebut berkeliaran di sejumlah wilayah. Narasi tersebut menyebar luas melalui status WhatsApp hingga video pendek yang memancing kepanikan warga.
Menanggapi isu tersebut, Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan langkah preventif dan preemtif guna mencegah penyebaran hoaks yang dinilai dapat mengganggu kondusivitas kamtibmas.
Patroli rutin pun terus ditingkatkan oleh Satuan Samapta melalui Unit Tombak, tim perintis, hingga jajaran Polsek di sejumlah titik yang dianggap rawan, khususnya pada malam hari.
Tak hanya itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama pejabat utama (PJU) dan para Kapolsek jajaran juga aktif melakukan sambang dan silaturahmi ke pos keamanan lingkungan (poskamling) di tingkat RT maupun lingkungan permukiman warga.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi bohong sekaligus menghidupkan kembali fungsi poskamling sebagai garda terdepan keamanan berbasis partisipasi masyarakat.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya kejadian maupun laporan resmi terkait aksi “pocong begal” di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Perlu kami tegaskan, di wilayah hukum Polresta Malang Kota tidak ada kejadian ‘pocong begal’. Sampai saat ini juga tidak ada laporan resmi dari masyarakat terkait hal tersebut,” ujar Ipda Lukman, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemantauan di lima Polsek jajaran menunjukkan situasi keamanan tetap aman dan kondusif tanpa adanya peristiwa yang mengarah pada isu tersebut.
“Fakta ini penting kami sampaikan agar masyarakat tidak salah persepsi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.
Ipda Lukman juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial. Menurutnya, penyebaran isu tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
“Masyarakat kami minta tidak terpancing isu yang sumbernya tidak jelas. Narasi seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan jika disebarluaskan tanpa kepastian fakta,” tegasnya.
Polresta Malang Kota turut mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 atau hotline “Jogo Malang Presisi” di nomor 0811-1272-000 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas terdekat.
Lebih lanjut, kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang sengaja membuat aksi, konten, maupun narasi yang berpotensi meneror dan memicu kepanikan publik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan ulang informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi maupun pihak berwenang.
Penulis : S Basuki






