Lamongan, Sekilasmedia.com — Jajaran Polsek Brondong, Polres Lamongan, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang penjual dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras jenis arak, termasuk yang dikenal sebagai “es moni”, serta minuman beralkohol kemasan berbagai merek tanpa izin resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan seorang penjual yang memperdagangkan miras tanpa izin, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 botol Kawa Kawa
13 botol anggur merah
5 botol bir putih
7 botol bir hitam Guinness
6 botol anggur kolesom
5 botol anggur putih
2 botol API
2 botol ATLAS
2 botol soju
191 botol “es moni” kemasan kecil
1,5 liter arak Tuban
4 botol beras kencur
2 botol minuman “kakak tua” kopi
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Brondong, sementara penjual didata untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“ Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






