POLISIKU

Polsek Gresik Kota Bergerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor di Karang Turi

×

Polsek Gresik Kota Bergerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor di Karang Turi

Sebarkan artikel ini
Polsek Gresik Kota ungkap kasus curanmor di Karang Turi. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) pagi.

Seorang pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan setelah dikejar korban, warga, dan petugas kepolisian.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, Muhammad Ilyas (31), yang berada di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

BACA JUGA :  Peran Polda Jatim Dalam Pengungkapan 2,5 Ton Sabu

Sekitar satu jam kemudian, istri korban melihat sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Mengetahui kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota dan melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayat (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pelaku melarikan diri melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya. Namun, pelariannya terhenti saat terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint.

Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Berkat respons cepat polisi dan bantuan warga, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Rotasi Jabatan, Kapolres Mojokerto Pimpin Sertijab Kapolsek Jatirejo

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“ Pastikan kendaraan dikunci ganda dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya sebentar,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak kriminalitas melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.