Hukum

Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Gresik Kota Ringkus Pasangan Pencuri Motor

×

Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Gresik Kota Ringkus Pasangan Pencuri Motor

Sebarkan artikel ini
TKP pencurian motor yang dilakukan pasangan pencuri yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor yang memanfaatkan kelalaian korban meninggalkan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah beraksi berkat penyelidikan cepat dan analisis rekaman CCTV.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari di Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Korban, Achmad Anis (55), kehilangan sepeda motor Honda Supra X hitam bernomor polisi L 6598 JW yang diparkir di depan rumah.

Pencurian bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat korban pulang bekerja dan memarkir sepeda motornya. Karena kelelahan, korban langsung masuk ke rumah tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel. Saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

BACA JUGA :  Pastikan Kondusif, Lapas Mojokerto Laksanakan Razia Gabungan Warga Binaan

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, yakni H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang diketahui sempat indekos di kawasan Tlogopojok.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan kepada kerabat pelaku di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses penyidikan.

BACA JUGA :  Menteri LHK Dukung Kebijakan Bali, Larang Pengusaha Produksi AMDK Plastik di Bawah 1 Liter

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

” Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan, dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor.

Polres Gresik turut mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.