Daerah

Eksekusi Perda No. 2/2020: Muba Dan Medco Energi Sepakat Tekan Pengangguran Via Magang Wajib Alumni Cepu

×

Eksekusi Perda No. 2/2020: Muba Dan Medco Energi Sepakat Tekan Pengangguran Via Magang Wajib Alumni Cepu

Sebarkan artikel ini
Muba Maju Lebih Cepat: Pemkab Gandeng Medco Energi Wujudkan Prioritas Kerja bagi Putra Daerah ( foto/kominfo musi banyuasin sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menggencarkan eksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal. Dalam langkah strategisnya, jajaran Disnakertrans Muba melakukan lobi langsung ke sektor hulu migas nasional, dimulai dengan pertemuan intensif bersama PT Medco Energi Internasional Tbk di Palembang, Jumat (26/06/2026).

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memimpin delegasi yang juga didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, serta Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Thomas. Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan amanah Bupati Muba melalui Surat Tugas Nomor: 094/519/1/ST/2026.

Untuk memperkuat posisi tawar dan urgensi usulan tersebut, Disnakertrans Muba membawa surat resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet.

“Dalam memperjuangkan usulan strategis ke seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Musi Banyuasin ini, kami membawa surat resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Bapak Bupati HM. Toha Tohet,” tegas Herryandi Sinulingga.

Tiga Usulan Strategis Pemberdayaan Lokal

BACA JUGA :  50 Kali Donor Darah, Andy Yuwono Terima Penghargaan Dari PMI Kota Mojokerto 

Dalam pertemuan dengan Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, Disnakertrans Muba menyodorkan tiga poin utama pemberdayaan masyarakat Muba yang ditujukan kepada Medco Energi serta jajaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya:

1. Wajib Magang dan Kerja bagi Alumni Cepu: Mendorong SKK Migas dan seluruh KKKS di Muba untuk membuka ruang pemagangan dan peluang kerja bagi alumni PPSDM Migas Cepu. Hal ini mencakup lulusan yang berlatih secara mandiri maupun mereka yang difasilitasi melalui dana APBD dan APBN.
2. Praktik Riil dan Penyelarasan Kompetensi: Memastikan sertifikasi kompetensi nasional yang dimiliki tenaga kerja lokal Muba diperkuat dengan portofolio kerja nyata di lapangan. Tujuannya agar mental dan keahlian mereka teruji langsung di industri hulu migas, sehingga menjadi modal kuat untuk bersaing di tingkat nasional.
3. Kaderisasi Pekerja Lokal: Menjadikan alumni bersertifikasi sebagai prioritas utama atau kader pelapis untuk menggantikan posisi tenaga kerja senior di industri migas yang akan memasuki masa pensiun.

Herryandi menegaskan bahwa kombinasi antara sertifikasi kompetensi nasional dan pengalaman magang riil di perusahaan bonafide seperti Medco Energi merupakan kunci untuk memenangkan persaingan tenaga kerja. Kolaborasi konkret ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan, sejalan dengan visi misi Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Muba, Kiai Abdur Rohman Husen, demi mewujudkan “Muba Maju Lebih Cepat”.

BACA JUGA :  Puncak Milad ke-2 UNISMU, Targetzkan 1.000 Mahasiswa Baru dan Perkuat Branding Digital

Medco Energi Siap Koordinasi Lanjutan

Menanggapi usulan tersebut, pihak Medco Energi menyambut baik inisiatif Pemkab Muba. Hirmawan Eko Prabowo menyatakan kesiapannya untuk mengoordinasikan langkah teknis lanjutan bersama SKK Migas dan Disnakertrans Muba.

“Implementasi penyerapan tenaga kerja lokal akan kami usahakan berjalan optimal, terukur, dan transparan. Kepatuhan ketenagakerjaan akan kami maksimalkan sesuai aturan yang berlaku. Setiap pembukaan lowongan kerja akan kami tindaklanjuti sesuai amanah Perpres 57/2023, Permenaker 18/2024, dan tentunya Perda No. 2 Tahun 2020,” tegas Hirmawan.

Langkah ini menandai awal dari kolaborasi lebih erat antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam membuka lapangan kerja secara terbuka dan berkeadilan bagi putra-putri daerah musi banyuasin.