POLISIKU

Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi, Polres Lamongan Tilang 21 Motor Berknalpot Brong

×

Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi, Polres Lamongan Tilang 21 Motor Berknalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Polres Lamongan tilang 21 motor berknalpot brong di wilayah Kecamatan Babat. (Foto: Humas Polres Lamongan)

 

Lamongan, Sekilasmedia.com– Polres Lamongan menggelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi dengan sasaran kendaraan berknalpot brong dan pelanggaran kelengkapan berkendara di wilayah Kecamatan Babat, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Patroli diawali dengan apel skala besar di halaman Polsek Babat pada pukul 21.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., dan diikuti personel gabungan dari Polsek Babat serta satuan fungsi Polres Lamongan.

BACA JUGA :  Satreskoba Polrestabes Surabaya, Beri Penyuluhan Optimalisasi Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba Di SMAN 9

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mewakili Kabag Ops, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif sekaligus menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar.

“ Malam ini kami melaksanakan apel Cipta Kondisi dengan sasaran knalpot brong karena banyak keluhan dari masyarakat Lamongan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan dibawa ke Mako Polres dan dilakukan penilangan sesuai SOP,” ujarnya.

Usai apel, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sepanjang jalur dari Polsek Babat hingga Simpang Tiga (SP3) Mira. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, spion, lampu, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

BACA JUGA :  Pemalakan Sopir Truk di Lingkar Timur, Itu Hoax Kata Kapolres

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 21 kendaraan bermotor ditilang karena menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar maupun melakukan pelanggaran kelengkapan berkendara lainnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengendara muda, agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik