Daerah

MUI Gresik Minta Penyimpangan Seksual Tidak Dibiarkan Tumbuh di Tengah Masyarakat

×

MUI Gresik Minta Penyimpangan Seksual Tidak Dibiarkan Tumbuh di Tengah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
MUI Gresik minta penyimpangan seksual tidak dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyoroti kemunculan grup Facebook yang dikaitkan dengan komunitas gay di Kabupaten Gresik dan disebut memiliki ribuan anggota. MUI meminta pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat mengambil langkah pencegahan agar perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam tidak berkembang di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Moh. Zainuri, di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (10/6/2026).

Menurut Zainuri, MUI telah memiliki pedoman melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Sementara praktik sodomi dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji dan termasuk dosa besar.

BACA JUGA :  Percepat Pembangunan Infrastruktur, Bupati Blitar bersama Wakil Bupati Blitar Audensi dengan Menteri Pekerjaan Umum

“ Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah,” ujar Zainuri.

Ia menegaskan, umat Islam perlu berpegang pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yakni menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan. Menurutnya, perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia tidak boleh dinormalisasi karena berpotensi merusak tatanan moral, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan fenomena tersebut kepada MUI. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tingkatkan SDM, Walikota Mojokerto Lounching "Ning Ita di Sekolah"

MUI juga merekomendasikan pemerintah dan aparat berwenang untuk memperkuat edukasi, pembinaan keagamaan, penguatan ketahanan keluarga, serta langkah-langkah preventif lainnya guna menjaga kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara bijak, proporsional, dan tetap mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, serta menghindari perundungan maupun ujaran kebencian.

Menurut MUI, menjaga fitrah kemanusiaan dan keutuhan keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia.