Daerah

Ning Ita Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak dan Diskon BPHTB

×

Ning Ita Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak dan Diskon BPHTB

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) mengajak masyarakat memanfaatkan program bebas denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. Selain itu, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan BPHTB sebesar 50 persen untuk program tertentu serta diskon 70 persen sewa mobil videotron hingga 31 Desember 2026 dalam rangka HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Ada kabar baik bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan program bebas denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.

“Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional

Selain bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan biaya BPHTB sebesar 50 persen. Potongan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.

“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto,” terangnya.

BACA JUGA :  Soal Polusi Debu Potongan Kayu PT Sengfong di Tunggorono Ditindaklanjuti Polisi

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan promo spesial HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga untuk kebutuhan promosi dan publikasi dengan biaya yang lebih ringan.(adv)