Sekayu,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa surat edaran yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi merupakan dokumen palsu atau hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, setelah pemerintah daerah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen yang beredar luas di masyarakat.
“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap atau stempel yang digunakan juga bukan cap resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya,” tegas Syafaruddin, Minggu (7/6/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selalu disampaikan melalui mekanisme dan kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Muba maupun DLH Muba.
“Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Oktarizal.
Ia menjelaskan, penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin, nomor surat, serta pencantuman instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap situasi sosial maupun aktivitas masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan mengedepankan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain. Penyebaran informasi palsu tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat diimbau mengakses website, media sosial, serta kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Muba berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta turut menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, aman, dan kondusif demi terwujudnya Musi Banyuasin yang tertib dan harmonis.






