Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, serta Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.
Dalam kegiatan tersebut pemerintah tidak hanya melakukan pemusnahan barang ilegal, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penanganan BKC ilegal serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana mengatakan dalam sambutannya bahwa keberadaan SIHT Sidoarjo merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku industri hasil tembakau agar dapat menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, SIHT hadir untuk membantu pelaku usaha dalam pengurusan perizinan, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran, sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak pelaku usaha yang menjalankan usaha secara ilegal, tetapi juga merangkul dan membina mereka agar dapat berusaha sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan memanfaatkan fasilitas SIHT, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujar Hj. Mimik Idayana.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp13.518.588.600, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.812.061.427.
Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.093.920 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp10,53 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,86 miliar, serta 2.002.840 batang rokok ilegal lainnya dengan nilai barang mencapai Rp2,98 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,94 miliar.
Selain pembakaran simbolis di lokasi kegiatan, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan fasilitas insinerator milik PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) di Ngoro, Mojokerto. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku hingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
Dana tersebut, lanjutnya, dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program, mulai dari penegakan hukum, pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, hingga dukungan pada sektor kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.
Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.” Pungkasnya Rudy (ADV/sud)






