Bondowoso,Sekilasmedia.com- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian perhiasan milik majikannya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polres Bondowoso setelah laporan pencurian diterima dari korban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat berkat koordinasi antara Polsek Kota Bondowoso dan Satreskrim Polres Bondowoso.
“Kalau nominal kerugiannya mencapai Rp15 juta,” ujar Aryo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan pekerja rumah tangga yang baru bekerja sekitar satu minggu di rumah korban sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membobol lubang kunci etalase tempat penyimpanan perhiasan. Setelah berhasil membuka etalase, pelaku mengambil sejumlah perhiasan yang berada di dalamnya.
“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya,” kata Aryo.
Perhiasan yang diambil sebagian besar merupakan perhiasan jenis xuping. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, pelaku sempat menjual sebagian perhiasan sebelum akhirnya diamankan polisi.
Laporan pencurian diterima aparat kepolisian pada 7 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Dalam waktu sekitar tiga jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok model lainnya, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase penyimpanan perhiasan.
Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bondowoso. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






