Lamongan,Sekilasmedia.com – Polres Lamongan menindak tegas rombongan liar atau massa penggembira yang hendak menghadiri kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah Gresik dan Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 orang serta menilang 12 sepeda motor yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Penyekatan dilakukan pada Selasa (16/6/2026) mulai pukul 18.30 WIB di Tugu Paduraksa, perbatasan Lamongan-Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Operasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan dan Polres Gresik. Petugas memeriksa kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan untuk mengantisipasi pergerakan massa penggembira yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan, dari hasil penyekatan petugas mengamankan 12 orang yang diduga hendak menuju lokasi pengesahan warga baru perguruan silat di Gresik dan Surabaya.
” Mereka membawa berbagai atribut perguruan silat dan juga mengendarai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.
Dari 12 orang yang diamankan, sebagian di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kepolisian tidak merinci identitas lengkap mereka demi perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan proses pembinaan.
Selain itu, petugas juga menindak 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar aturan lalu lintas.
Seluruh orang yang terjaring razia dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut guna mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Ipda M. Hamzaid menegaskan, Polres Lamongan akan terus melakukan langkah preventif maupun represif menjelang dan selama pelaksanaan kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat di Jawa Timur.
” Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota dan simpatisan perguruan silat, untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam kegiatan konvoi maupun pergerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Langkah tersebut dilakukan demi menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat berlangsung.






