Gresik, Sekilasmedia.com – Polres Gresik resmi menerapkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui sistem online mulai 22 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 tentang transformasi digital pelayanan publik Polri.
Dengan aturan baru itu, seluruh pengajuan SKCK, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, wajib dilakukan melalui Aplikasi SKCK Online. Masyarakat tidak lagi dapat mengajukan permohonan secara langsung di kantor Polsek.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, digitalisasi layanan SKCK bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian agar lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
” Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Seiring diberlakukannya sistem tersebut, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik tidak lagi melayani penerbitan SKCK secara langsung. Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi, pemohon dapat menyelesaikan proses penerbitan SKCK di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui layanan Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kapolres berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut agar proses pengurusan SKCK menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi para pemohon.
” Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon,” tambahnya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan SKCK Online, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi di nomor 0812-1662-6363 atau mengakses SUPER APP POLRI yang menyediakan layanan pengajuan SKCK secara daring.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






