POLISIKU

Polresta Sidoarjo Amankan 2 WNA Jaringan Narkoba Internasional

×

Polresta Sidoarjo Amankan 2 WNA Jaringan Narkoba Internasional

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat Nunjukan barang bukti (foto suud)

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Dua warga negara Malaysia berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang menggunakan modus penyamaran sebagai cairan rokok elektrik (vape). Kasus ini melibatkan narkotika golongan II dengan nilai ekonomis mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing melalui jajaran Satresnarkoba dalam keterangan resmi pada konferensi pers hari Rabu (03/06/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ungkap jaringan ini merupakan hasil kerjal sama sinergis antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, serta dukungan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kolaborasi lintas institusi ini menjadi kunci dalam membongkar mata rantai penyelundupan yang telah direncanakan.

Berawal dari adanya informasi ke pihak berwenang terkait adanya pengiriman barang yang mencurigakan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda. Setelah melakukan tahap penyelidikan dan pengawasan yang cermat, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MHA (26 tahun), warga Sarawak, Malaysia, tepat di kawasan bandara.

“Pada pemeriksaan awal terhadap barang bawaan tersangka, ditemukan tiga botol yang diklaim sebagai cairan vape. Namun setelah melalui proses uji laboratorium resmi, terbukti bahwa cairan tersebut mengandung zat ketamin yang termasuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Polres Bangli Lengkapi 'Waze' Di Pos Pelayanan Ketupat Agung 2019

Ketamin pada dasarnya merupakan obat anestesi medis yang penggunaannya harus melalui pengawasan dan izin yang ketat. Dalam kasus ini, zat tersebut telah dimodifikasi menjadi bentuk cairan yang dapat digunakan pada perangkat vape dan memiliki efek psikoaktif yang dapat menghilangkan kesadaran serta membahayakan kesehatan pengguna.

Tidak berhenti pada penangkapan MHA, tim penyidik kemudian melanjutkan pengembangan kasus hingga ke wilayah Jakarta. Dalam tahap tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MCR alias MR (24 tahun), juga warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang saat ini berada di Thailand. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengembangan kasus dan pengejaran terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi, Polsek Magersari Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga botol cairan ketamin dengan total volume sekitar 1.290 mililiter, satu koper warna hijau, dua paspor Malaysia, dua unit telepon seluler, dompet, serta sejumlah dokumen identitas lainnya. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa jalur penyelundupan dimulai dari Thailand, kemudian melakukan transit di Singapura, sebelum akhirnya ditujukan untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Surabaya dan Jakarta.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa volume cairan ketamin sebanyak 1.290 mililiter tersebut memiliki potensi untuk diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape yang siap untuk diperjualbelikan. Jika berhasil memasuki pasar, nilai ekonomis dari narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp45 miliar. Lebih jauh lagi, keberhasilan menangkap barang bukti ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.