Mojokerto,Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis berinisial M.B.S. (29), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Pelaku diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Mojokerto, Tulungagung, dan Sidoarjo.
Wapolres Mojokerto Kompol Grandhika Indera Waspada menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang mengarah kepada identitas tersangka.
“Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka berada di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” ujar Kompol Grandika, Rabu (30/6/2026).
Pelaku kemudian ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kabupaten Mojokerto.
Aksi pertama terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Korban, Untarinawati (43), memarkir sepeda motor Honda Verza tahun 2023 di depan musala saat hendak ke toilet. Kunci kontak disimpan di saku celana yang ditaruh di teras musala.
Saat itu korban sempat melihat seorang pria yang berpura-pura tidur di teras musala dengan berselimut sarung. Setelah selesai dari toilet, korban mendapati sepeda motornya beserta kunci kontak telah raib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.
Aksi kedua dilakukan pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan dan mengobrol dengan pemilik warung. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di atas meja, kemudian membawa kabur Honda Beat milik korban.
Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kompol Grandika menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui motor hasil curian dijual melalui media sosial.
“Sepeda motor Honda Verza dijual melalui marketplace Facebook dengan harga Rp1,7 juta secara COD di Terminal Bungurasih. Sedangkan Honda Beat dijual seharga Rp2,2 juta kepada seseorang di Surabaya yang saat ini masih dilakukan penelusuran,” jelasnya.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan, pakaian, dan keperluan pribadi.
Lebih lanjut, Kompol Grandika mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026.
“Dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026, tersangka mengakui telah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor, yakni di Tulungagung, Sidoarjo, serta dua kali di wilayah Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk sarung motif kotak-kotak, kaus hitam, dan celana jeans biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun penadah kendaraan hasil curian.












