POLISIKU

Residivis Pencurian di Menganti Ditangkap Resmob Polres Gresik Saat Bersembunyi di Jombang

×

Residivis Pencurian di Menganti Ditangkap Resmob Polres Gresik Saat Bersembunyi di Jombang

Sebarkan artikel ini
Residivis pencurian di Menganti yang sembunyi di Jombang ditangkap Resmob Polres Gresik (Foto : Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Drancang, Kecamatan Menganti. Pelaku berinisial MA (25), seorang residivis asal desa setempat, ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan perburuan selama hampir satu bulan.

” Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).

Kasus tersebut bermula pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026. Korban, Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi W 6727 AW yang diparkir di dalam rumah.

BACA JUGA :  Anggota Polda Jatim dan Jajaran Polres Serentak Terima Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, korban memarkir kendaraannya dengan kondisi kunci masih menancap. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB setelah beberapa rekannya bertamu ke rumah.

Saat terbangun sekitar pukul 06.45 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Pelaku juga mengacak lemari pakaian dan mengambil dompet berisi STNK, KTP, serta uang tunai. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Menganti.

Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah persembunyiannya.

BACA JUGA :  Kapolsek Tegalsiwalan Cek Pembangunan Sumber Dana Desa

Dalam pemeriksaan awal, MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna rose gold.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

” Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan call center 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian,” pungkasnya.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik