Daerah

KPK Monitoring Desa Yosowilangun, Gresik Bidik Predikat Desa Antikorupsi Nasional

×

KPK Monitoring Desa Yosowilangun, Gresik Bidik Predikat Desa Antikorupsi Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gresik dorong Desa Yosowilangun menjadi percontohan Desa Antikorupsi Nasional. (Foto: Diskominfo Pemkab Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu upayanya dilakukan dengan mendorong Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, menjadi percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional melalui kegiatan monitoring hasil penilaian yang digelar di Kantor Desa Yosowilangun, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap Desa Yosowilangun yang telah diusulkan Pemkab Gresik sejak 2025 sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional.

Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Yosowilangun dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, terpilihnya desa tersebut sebagai calon percontohan menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

” Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi,” ujarnya.

Ia berharap predikat tersebut mampu meningkatkan citra Desa Yosowilangun sekaligus menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

” Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat citra dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik, baik untuk Kabupaten Gresik maupun nasional,” katanya.

BACA JUGA :  Vaksinasi Booster bagi Lansia dan Himbau Masyarakat Disiplin Prokes Terus Di Himbaukan

Wabup Alif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur desa, mulai pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga tokoh masyarakat yang dinilai berperan dalam menjaga integritas dan memajukan desa.

Ia menambahkan, keberhasilan mewujudkan Desa Antikorupsi tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga membangun budaya integritas di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, mengatakan program Desa Antikorupsi bertujuan menghadirkan desa terbaik di setiap kabupaten yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain.

” Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya,” ungkapnya.

Menurut Andhika, Desa Yosowilangun merupakan calon pertama dari Kabupaten Gresik yang diusulkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Ia berharap praktik-praktik baik yang telah diterapkan dapat direplikasi oleh desa lain.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menjelaskan terdapat lima pilar utama dalam pembangunan Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata kelola pemerintahan desa, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.

BACA JUGA :  Polres Labuhanbatu Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Malam Hari

Menurutnya, proses monitoring yang dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan praktik-praktik baik terus dipertahankan sekaligus menyempurnakan aspek yang masih perlu diperbaiki.

” Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Apresiasi juga kami berikan kepada Pemerintah Desa Yosowilangun yang telah meneguhkan komitmennya dalam mendukung program Desa Antikorupsi,” tuturnya.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, memaparkan implementasi lima indikator Desa Antikorupsi yang telah diterapkan di wilayahnya. Indikator tersebut meliputi tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas.

Kegiatan monitoring ditutup dengan penyampaian masukan dari Tim Penilai Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK sebagai bahan penyempurnaan agar Desa Yosowilangun memenuhi seluruh indikator penilaian dan dapat ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional.

Penulis: RudiEditor: Erik