Hukum

14 Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Gresik Amankan 17 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp130,5 Juta

×

14 Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Gresik Amankan 17 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp130,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi kasatresnarkoba AKP Joko menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo serta tangkap 17 tersangka.(Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali digempur. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026, Polres Gresik berhasil membongkar 14 kasus narkoba dan mengamankan 17 tersangka.

Operasi kewilayahan tersebut digelar Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek. Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 177,531 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik.

“ Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Driyorejo.

Pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menggerebek kasus peredaran narkoba di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

BACA JUGA :  Berkat Informasi Masyarakat Kapolsek Kota Menangkap HRD Pemilik Narkotika Golongan Satu

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Namun, seorang pelaku berinisial SS berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan lainnya terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diciduk bersama 3.410 butir pil double L.

Dari pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini menjadi DPO di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Sementara itu, Polsek Driyorejo kembali membongkar peredaran sabu pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir.

Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama delapan paket sabu seberat sekitar 5,074 gram. Polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram.

Kepada penyidik, M mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UAF yang kini masih diburu dan telah masuk DPO.

Dalam operasi tersebut, polisi menyisir sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur peredaran narkoba. Di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

BACA JUGA :  Lantaran Membawa Narkoba, Wanita Muda Asal Kalimantan Dijerat Hukuman

Nilai barang bukti mencapai Rp130,5 juta.

Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada 17 tersangka yang telah diamankan. Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu sejumlah DPO yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik
.