Hukum

Pendidikan Gratis Tapi Ada Pungutan? Wali Kota Palembang Gerak Cepat Usut Kebocoran Dana BOS Senilai Miliaran Rupiah

×

Pendidikan Gratis Tapi Ada Pungutan? Wali Kota Palembang Gerak Cepat Usut Kebocoran Dana BOS Senilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dinas yang Nyelesain": Respons Singkat Kepala Sekolah Tersangka BOS Picu Tanda Tanya Publik Palembang ( foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Gelombang kontroversi kembali menghantam sektor pendidikan di Kota Palembang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS). Temuan ini menyorot lima satuan pendidikan yang masuk dalam daftar hitam akibat pengadaan buku yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Kasus ini mencuat ke permukaan berkat telaah mendalam yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam analisisnya, K-MAKI mencatat anomali pengadaan buku diklat senilai total Rp116 miliar secara agregat. Namun, sorotan utama tertuju pada lima sekolah spesifik dengan nilai penyimpangan mencapai Rp1,16 miliar.

Detail Temuan dan Daftar Sekolah Tersangka

Berdasarkan data K-MAKI, penyimpangan terjadi pada pos pengadaan buku perpustakaan. Dari total realisasi pembelian buku sebesar Rp1.273.075.500, tercatat sebanyak Rp1.160.086.500 dibelanjakan tidak sesuai ketentuan.

Tim Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, mengidentifikasi lima sekolah yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini:
1. SDN 106 Palembang
2. SDN 134 Palembang
3. SMPN 3 Palembang
4. SMPN 25 Palembang
5. SMPN 53 Palembang

BACA JUGA :  Tiga Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Nekat Menyamar Sebagai Wanita Untuk Curi Motor

K-MAKI mendesak agar pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Respons Tegas Wali Kota Palembang

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan sikap tegas dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan anggaran, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana BOS.

“Kaitan dengan belanja buku BOS, saya sudah minta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan agar segera dipanggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait hal itu,” ujar Ratu Dewa pada Rabu (19/8/2026).

Ratu Dewa juga mengingatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk disiplin dalam pengelolaan keuangan. Mengingat program pendidikan di Palembang telah digratiskan, ia menekankan larangan keras terhadap pungutan liar dalam bentuk apa pun, termasuk uang buku, seragam, maupun pemungutan saat penerimaan pegawai.

Sikap Dinas Pendidikan dan Pihak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Muhammad Affan Prapanca, menyatakan akan segera mengambil tindakan klarifikasi. Affan mengaku belum dapat memberikan penjelasan detail sebelum proses pemanggilan resmi dilakukan, namun memastikan langkah tersebut akan dilaksanakan secepatnya.

BACA JUGA :  Kasus Penggunaan Lahan Warga, Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan Disomasi

“Terkait dugaan pembelian yang tidak sesuai di satuan pendidikan, ini nanti segera akan kami panggil satuan pendidikan terkait untuk diklarifikasi apa yang disampaikan oleh teman-teman pengamat,” jelas Affan.

Di sisi lain, respons dari pihak sekolah yang tersangkut menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Kepala SD Negeri 134 Palembang, Ramlan, S.Pd., M.M., menerangkan bahwa sampel Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperiksa merujuk pada masa kepala sekolah sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa terkait sampel BPK tahun anggaran 2025, pihak sekolah telah dipanggil pada tanggal 20 dan menyatakan proses tersebut telah selesai, namun tanpa menjelaskan rinci bentuk penyelesaian tersebut.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Kepala SD Negeri 106 Palembang, Yanita Aguarena, SE., M.Si. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia hanya menjawab singkat, “Iya dek, dinas yang nyelesain, alhamdulillah.” Jawaban singkat dari kedua kepala sekolah ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi proses penyelesaian temuan BPK tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu kejelasan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Palembang serta tindak lanjut hukum dari pihak berwenang terkait dugaan penyelewangan dana BOS ini. ( Tim/Rilis)