Daerah

DPRD Mojokerto Gelar Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Empat Ranperda

×

DPRD Mojokerto Gelar Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Empat Ranperda

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto membahas perubahan APBD 2026 dan empat Ranperda.(Foto: Bowo)

 

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com — DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuhroh, S.E., M.M., dan dihadiri Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, bersama jajaran eksekutif serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Selain membahas perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga diwarnai penandatanganan berita acara pembahasan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Empat Ranperda tersebut masing-masing yakni Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Ranperda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

BACA JUGA :  DPS Apresiasi Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Polresta Sidoarjo

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Amin, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Paripurna tadi agendanya untuk meminta penjelasan kepada Bupati terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah Bupati memberikan penjelasan terkait anggaran-anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Amin

Politisi Partai NasDem tersebut mengatakan, pembahasan antara DPRD dan TAPD nantinya akan difokuskan pada sinkronisasi program kerja serta berbagai usulan yang masuk dalam perubahan anggaran.

Menurutnya, setelah proses pembahasan dan sinkronisasi selesai serta tercapai kesepakatan, DPRD bersama pemerintah daerah akan kembali menggelar rapat paripurna untuk menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :  Warga Sumberurip Sambut Meriah Kedatangan Pahlawan Asian Games

“Yang terpenting adalah bagaimana perubahan anggaran ini bisa mengakomodir usulan dewan dan masyarakat. Anggaran perubahan nantinya akan menampung usulan dan masukan dari fraksi maupun anggota Dewan, serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa, camat, hingga Musrenbang,” jelasnya.

H. Amin menambahkan, dalam proses penyusunan perubahan anggaran, program yang menjadi prioritas pemerintah daerah dan sejalan dengan visi pembangunan Bupati Mojokerto akan menjadi salah satu pertimbangan utama.

Program-program yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas perubahan anggaran.

Dengan tahapan tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat.
(Wo/ADV)

Penulis: Wibowo Editor: Kaylla