Daerah

Gus Fawait Apresiasi Kebijakan Presiden, PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

×

Gus Fawait Apresiasi Kebijakan Presiden, PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Gus Fawait Apresiasi kebijakan presiden Prabowo. (Foto aurel)

 

Jember, sekilasmedia.com– Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas kejelasan kebijakan mengenai masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, keputusan pemerintah pusat tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga pendidik dan pegawai non-ASN yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.

Gus Fawait juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mengawal lahirnya kesepahaman bersama pemerintah terkait penyelesaian status PPPK.

“Kami Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, atas kejelasan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” kata Muhammad Fawait, Rabu (19/8/2026).

Pemkab Jember Siap Dukung Proses Administrasi PPPK

Fawait menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jember sejak awal berkomitmen mengamankan masa depan tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bakti Sosial Pesat Gatra Dengan Membagikan 500 Paket Sembako dan 1000 Dosis Vaksin Covid-19

Ia menyatakan Pemkab Jember siap membantu seluruh proses administrasi yang dibutuhkan apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan.

“Kami sangat bahagia dan bangga apabila PPPK nantinya diangkat menjadi PNS, sementara PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kabupaten Jember siap menyiapkan dan membantu seluruh proses administrasi yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut Fawait, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian karier sekaligus meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan pegawai yang selama ini mengabdi di daerah.

Pemerintah dan DPR Sepakati Skema Pengangkatan PPPK Jadi PNS

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepahaman untuk mengubah status guru PPPK sehingga memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Kesepakatan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (18/8/2026) usai rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA :  Musim Penghujan Tiba Kodim 0820/Probolinggo Bersihkan Lingkungan dan Kantor

“Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kesenjangan status tenaga pendidik PPPK di Indonesia.

Mekanisme Baru Guru PPPK Mulai 2027

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru PPPK akan lebih dahulu dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat. Dengan perubahan tersebut, tanggung jawab pengelolaan kepegawaian dan penggajian akan berada di bawah pemerintah pusat, bukan lagi menjadi beban pemerintah daerah atau instansi pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Kesempatan tersebut disebut terbuka bagi seluruh guru yang saat ini masih berstatus PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan tenaga pendidik nasional sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para guru di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Jember.