Gresik, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut didorong tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelayanan publik yang benar-benar bisa diakses penyandang disabilitas.
Komitmen itu mengemuka dalam sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026 yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan pekerjaan satu organisasi perangkat daerah. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas hingga masyarakat.
“ Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujar Achmad Washil.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lintas sektor. Cakupannya meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, aksesibilitas hingga pelayanan publik.
Karena itu, penerapannya harus dimulai dari meja perencanaan. Setiap perangkat daerah diminta memasukkan prinsip inklusivitas ke dalam program, kegiatan, dokumen perencanaan hingga penganggaran.
Sekda Gresik menyoroti pembangunan infrastruktur yang selama ini kerap baru memikirkan aksesibilitas setelah bangunan selesai. Pola tersebut, kata dia, harus diubah.
“ Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” tegasnya.
Aksesibilitas yang dimaksud tidak hanya berupa fasilitas fisik seperti ramp dan lift. Perda juga mencakup akses nonfisik terhadap informasi dan teknologi, sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan secara mandiri.
Pemkab Gresik juga didorong menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mengintegrasikan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran untuk pemajuan, pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Di tingkat desa, perda mengatur sejumlah peran strategis, mulai pendataan penyandang disabilitas, perencanaan dan penganggaran yang berpihak, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas hingga pelibatan forum dalam Musrenbang Desa.
Tak hanya itu, sarana dan prasarana umum, angkutan umum serta lingkungan yang telah tersedia namun belum aksesibel diwajibkan menyediakan akses paling lama lima tahun sejak perda diundangkan. Sedangkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan perda ditetapkan paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.
“ Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” kata Washil.
Pemkab Gresik menegaskan, keberhasilan perda tersebut pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana penyandang disabilitas dapat memperoleh hak dan pelayanan secara setara, bukan sekadar dari terpenuhinya dokumen kebijakan.
“ Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik






