POLISIKU

Polsek Cerme Bongkar Penipuan Segitiga, Kontraktor Koperasi Rugi Rp12 Juta

×

Polsek Cerme Bongkar Penipuan Segitiga, Kontraktor Koperasi Rugi Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cerma AKP Taufan Arif Nugroho saat menunjukkan BB kasus kedok jasa angkutan bahan bangunan dan tangkap pelaku. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Modus penipuan segitiga dengan kedok jasa angkutan bahan bangunan dibongkar Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme, Polres Gresik. Seorang pria berinisial MTN diamankan setelah diduga menipu kontraktor koperasi hingga mengalami kerugian Rp12 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cerme pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cepu dan mengamankan MTN beserta sejumlah barang bukti.

“ Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” tegas AKP Taufan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga MTN menjalankan aksinya dengan memainkan peran sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Polda Jatim Bantu Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan Pesantren di Sidoarjo

Modusnya, pelaku mengendalikan komunikasi antara korban dengan sopir ekspedisi melalui WhatsApp. Pengiriman tersebut membawa sekitar 12 ton bahan bangunan dengan nilai ongkos angkut yang disepakati mencapai Rp22 juta.

Pelaku kemudian meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya. Korban diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp12 juta dengan cara mentransfer uang kepada pelaku.

Namun, setelah uang diterima, pelaku justru memutus komunikasi. Nomor WhatsApp korban maupun sopir ekspedisi diblokir sehingga keduanya tidak lagi dapat menghubungi pelaku.

Uang Masuk, Komunikasi Putus

Dari sinilah dugaan penipuan terungkap. Korban kehilangan Rp12 juta, sementara pelaku diduga menghilang setelah menerima uang muka.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari pelapor, petugas mengamankan satu lembar invoice nomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim tertanggal 8 Juli 2026 dan tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi menyita uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi.

BACA JUGA :  Gowes Kapolda Jateng Bersama ICJS Jateng dan Komisi 3 DPR RI Perangi Covid 19 dengan Berbagi Kebahagian Di Surakarta

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku.

Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Bukti percakapan WhatsApp serta bukti transfer turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

MTN kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam modus penipuan tersebut.

Penulis: RudiEditor: Erik