Daerah

Tower BTS di Tengah Permukiman Jadi Polemik, Warga Seret Bupati Lamongan ke PTUN

×

Tower BTS di Tengah Permukiman Jadi Polemik, Warga Seret Bupati Lamongan ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Warga Kelurahan Sukomulyo gugat Bupati Lamongan ke PTUN, persoalkan menara BTS di tengah pemukiman. (Foto: istimewa)

Lamongan,Sekilasmedia.com-Polemik keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di tengah permukiman padat penduduk di Jl Andansari, Dusun Bandung RT 02/RW 04, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sebanyak 11 warga hadir dalam persidangan sebagai saksi pada Selasa (18/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan warga terhadap Bupati Lamongan terkait tindakan faktual atas keberadaan tower milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Para warga yang hadir sebagai saksi antara lain Sapari, Subiantoro, Suprapto, Purnomo, Qomar, Wulyati, Reni, Yus, Agus, dan Asikin.

Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, menegaskan warga meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan. Jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, warga meminta tower direlokasi hingga dibongkar.

“ Intinya warga meminta towernya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan rumah warga. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O’od, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA :  Kejari Jembrana Hentikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

Menurutnya, tower tersebut disebut telah berdiri sejak 1993. Selama puluhan tahun keberadaannya menjadi persoalan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Salah satu yang dikeluhkan adalah material besi dari konstruksi tower yang disebut beberapa kali jatuh ke rumah warga. Kondisi tersebut, menurut warga, semakin memperkuat kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, mengingat tower berdiri di kawasan permukiman yang padat.

Persoalan tersebut sebelumnya juga pernah dibawa warga ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melalui sengketa informasi. Warga meminta dokumen yang berkaitan dengan sosialisasi serta persetujuan masyarakat dalam proses pendirian tower.

O’od mengatakan, dalam putusannya KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut.

Namun, warga menilai persoalan utama belum selesai. Bukan hanya menyangkut keterbukaan dokumen, keberadaan tower di tengah permukiman disebut masih menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan warga.

BACA JUGA :  Hari ini, Polres Lamongan Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sambeng dan Kembangbahu

Karena keberatan warga dinilai belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

O’od bersama kuasa hukum lainnya, Dr Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim PTUN Surabaya dapat mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan adanya tindakan konkret terhadap keberadaan tower tersebut.

“ Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” pungkas O’od.

Kini, keputusan terkait polemik keberadaan tower tersebut berada dalam proses hukum di PTUN Surabaya. Warga berharap proses persidangan tidak hanya menjawab persoalan administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai aspek keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tower.