Daerah

105 SPBU di Bali Kena Sanksi Pertamina, Langgar Aturan dan Penyaluran BBM Bersubsidi

×

105 SPBU di Bali Kena Sanksi Pertamina, Langgar Aturan dan Penyaluran BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Salah satu SPBU di wilayah Denpasar, (sekilasmedia.com/soni)

 

Denpasar,Sekilamedia.com -PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjatuhkan sanksi kepada 105 SPBU di Bali, karena terbukti melanggar ketentuan penyaluran maupun operasional BBM bersubsidi.

Saksi tersebut merupakan bagian dari tindakan yang diberikan kepada 237 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Selain menjatuhkan sanksi Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM. Bahkan lebih dari 900 SPBU di wilayah operasional Jatimbalinus mendapatkan pembinaan terkair standar pelayanan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, Provinsi Bali menjadi yang terbanyak 105 temuan pelanggaran oleh pengelola SPBU. Disusul Jawa Timur, sebanyak 98 SPBU terkena sanksi. Nusa Tenggara Barat 3 SPBU dan Nusa Tenggara Timur 31 SPBU.

BACA JUGA :  "MENURUT GUBERNUR JATIM" MASIH TENTUKAN SEKDA UNTUK MENJABAT PLH. BUPATI LUMAJANG"

“Hal ini menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan.

“Bentuk sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai teguran atau surat peringatan, sampai penghentian sementara penyaluran produk tertentu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gadaikan Mobil Sewaan, Etayana Digelandang Ke Polsek Kediri

Menurut Ahad, pengawasan terhadap penyaluran BBM dilakukan secara berkelanjutan. Laporan dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan evaluasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur. Ini bagian dari upaya kami memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tandasnya.

Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Penulis : Soni